Caleg Demokrat Dipidana karena Kampanye di Sekolah

Pidana Pemilu

Caleg Demokrat Dipidana karena Kampanye di Sekolah

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 13:23 WIB
Caleg Demokrat Dipidana karena Kampanye di Sekolah
Jakarta - Calon legislatif (caleg) DPRD Jateng dari Partai Demokrat, Nadiroh, dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 10 juta. Nadiroh dihukum karena berkampanye di lingkungan sekolah.

Ketua majelis Dwi Sugiharto mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 299 junto Pasal 86 ayat 1 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang.

"Terdakwa mengingatkan (kepada hadirin pembagian beasiswa) agar pada Pemilu 9 April agar memilih terdakwa," kata Dwi dalam amar putusannya di PN Demak, Kamis (3/4/2014) malam.

Bahkan dalam acara tersebut terdakwa menyampaikan kalau beasiswa yang dibagikan merupakan usaha dari usulannya serta merupakan program dari Partai Demokrat yang peduli kepada rakyat miskin. Kemudian terdakwa juga mengatakan agar memilih dia dan tidak perlu membahas soal uang karena sudah diberikan dalam wujud beasiswa.

"Ojo takon duite, iki wis tak kei sing luwih akeh, nggih. (Jangan tanya uangnya, ini sudah saya beri yang lebih banyak, ya)," ujar Dwi menirukan terdakwa.

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman tidak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan," tandasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiroh mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Menurut Nadiroh tidak ada indikasi ke kampanye dalam pertemuan pembagian beasiswa di SMPN 3 Demak tanggal 28 Februari lalu itu.

"Tidak sesuai, artinya tidak ada indikasi ke kampanye. Banding karena masih kurang adil, apapun putusannya kita banding dulu," kata Nadiroh.

"Kita tetap upayakan banding. Satu sisi kita mengharapkan proses berjalan fair dan tidak ada muatan dan kepentingan politik," imbuh kuasa hukum Nadiroh, Roedhi Setyawan.

(alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads