KPI Ancam Cabut Izin Stasiun TV yang Langgar Iklan Kampanye

KPI Ancam Cabut Izin Stasiun TV yang Langgar Iklan Kampanye

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 13:07 WIB
KPI Ancam Cabut Izin Stasiun TV yang Langgar Iklan Kampanye
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) geram dengan pelanggaran iklan kampanye yang terus menerus dilakukan lembaga penyiaran televisi. KPI mengancam akan mencabut izin siaran jika pelanggaran terus dilakukan.

"Saya nyatakan KPI sedang menyusun rekomendasi untuk pencabutan izin penyiaran berdasarkan pelanggaran yang ditemukan dalam pemilu," kata Ketua KPI Judhariksawan dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/4/2014).

Menurutnya, kecenderungan dan frekuensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran terus meningkat. KPI membatasi spot iklan kampanye parpol hanya 10 spot per hari dengan durasi 30 detik. Namun sebanyak 11 televisi mulai 24-30 Maret melanggar ketentuan tersebut.

KPI menilai tidak ada kepedulian lembaga penyiaran terhadap proses penyelenggaraan pemilu dalam arti memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai.

"Jadi pelanggaran sejak awal mulai dari kami keluarkan surat edaran, kemudian gugus tugas meminta moratorium (iklan kampanye), dan pada tanggal 16 batas awal masa kampanye, semua itu ada pelanggaraan dan itu akumulasi," ujarnya.

"Kami akan pertimbangkan semua pelanggaran itu dan kami rekomendasikan kepada Kominfo memproses pencabutan izn penyelenggara penyiaran," imbuh Judhariksawan.

(bal/trq)


Berita Terkait