"Nanti bagian (biro) hukum bisa bantulah kalau dia butuh (bantuan hukum)," kata Wagub DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).
Bantuan yang akan diberikan nantinya berupa pendampingan selama menjalani proses hukum yang berlaku.
Pemberian bantuan hukum ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut diatur bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada aparatur yang terlibat perkara hukum dan menjalankan tugasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dishub sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
Kedua tersangka itu yakni DA, PNS di lingkungan Dishub selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan ST, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.
(ros/nik)











































