Pasangan Ini Baru Tahu Ditipu Wedding Organizer Sehari Sebelum Resepsi

Pasangan Ini Baru Tahu Ditipu Wedding Organizer Sehari Sebelum Resepsi

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 12:08 WIB
Jakarta - Pasangan calon pengantin di Jakarta Selatan ini baru tahu dirinya ditipu wedding organizer (WO) sehari sebelum resepsi. Selain uang mereka dibawa kabur, ternyata WO itu tidak pernah melaksanakan persiapan pernikahan bagi keduanya.

Tragedi mengharu biru ini bermula saat Ariani browsing di internet pada September 2012 dan menemukan promosi biaya perkawinan Rp 35 juta yang ditawarkan oleh Nitrya Wedding Planner. Lantas Ariani memberitahu kakaknya Satrio yang akan menikah dengan Ana. Sebagai persetujuan untuk mendapatkan promo dari Nitrya, Satrio dan Ana membeli voucher Rp 7 juta.

Setelah pembelian voucher ini, lantas Satrio-Ana bertemu pemilik WO, Nitrya Sundari di Point Square, Lebak Bulus, pada 28 September 2012. Di hadapan Satrio-Ana, Nitrya mengeluarkan jurus maut dan bualan manis untuk menipu pasangan tersebut. Nitrya menjanjikan harga yang lebih murah, memberikan bonus pre wedding, membantu membuat urutan acara, membantu fitting baju pengantin hingga menemani test food.
Berdasar paparan Nitrya tersebut, Satrio-Ana pun terpikat dan meyakini Nitrya sebagai WO profesional. Keduanya pun langsung memutuskan menggunakan Nitrya untuk pernikahan yang akan digelar pada 29 Juni 2013 itu.

Setelah itu, keduanya intens menjalin komunikasi untuk persiapan perkawinan. Guna kepentingan acara sakral itu, Nitrya meminta tambahan biaya hingga biaya membengkak menjadi Rp 114 juta. Keanehan mulai muncul saat Nitrya tiba-tiba memindahkan acara dari Gedung Arcadia ke Gedung Kriya Asri.

Sehari sebelum acara digelar, Satri-Ana mengecek ke Gedung Kriya Asri. Namun siapa nyana, tidak ada persiapan apa pun di gedung tersebut. Pihak gedung menyatakan tidak ada pesanan acara untuk esok harinya untuk Satrio-Ana. Begitu juga saat mengecek ke pihak katering, tidak ada konfirmasi pesanan. Lantas Satrio-Ana menghubungi Nitrya lewat telepon dan tidak ada jawaban.

Selidik punya selidik, uang yang telah disetor dipakai Nitrya untuk membeli kepentingan sehari-hari, bukan untuk perkawinan Satrio-Ana. Atas hal itu, Satrio-Ana pun mempolisikan Nitrya. Jaksa dalam tuntutannya meminta Nitrya dihukum 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama 1 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir di websitenya, Jumat (4/4/2014).

Duduk sebagai majelis hakim yaitu Soehartono, Syamsul Edy dan Suwanto. Ketiganya menyatakan Nitrya Sundari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 9 Oktober 2013 silam.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads