Semoga Kasus Seperti Satinah Tak Terulang Lagi!

Semoga Kasus Seperti Satinah Tak Terulang Lagi!

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 11:29 WIB
Jakarta - Satinah bebas dari hukuman pancung. Pemerintah membayar diyat 7 juta riyal. Tapi belajar dari Satinah dan kasus-kasus sebelumnya, harus ada perbaikan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Segera benahi sistem penempatan buruh migran secara menyeluruh. Kita akan di sini-sini saja kalau penanganan buruh migran hanya merespon kasus yang muncul. Yang perlu di cari solusi bagaimana penempatan dan perlindungan," jelas Koordinator Migrant Care, Anis Hidayah saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/4/20140.

Anis menjelaskan, selama ini yang paling krusial adalah soal penempatan. Buruh migran menjadi industri oleh PJTKI dan agen di luar negeri. "Ini sejak masa orde baru, ini peninggalan orde baru," jelas dia.

Kasus seperti Satinah ini akan terus terjadi dan berulang bila tak ada perbaikan. "Sekarang bagaimana membenahi sistem, pelayana publik dilayani, bukan buruh migran dibisniskan," urai dia.

Sebagai contoh buruh migran di Hong Kong mesti membayar Rp 35 juta untuk pergi dan bekerja ke sana. Setelah bekerja, gaji selama 7 bulan akan dipotong. Kisaran pembayaran uang antara Rp 20-35 juta di sejumlah negara, sedangkan jumlah TKI sampai ratusan ribu.

"Ini semua diargokan, TKI hanya cukup baca tulis kemudian dikirim. Mesti ada perbaikan pelayanan dokumen oleh instansi, bekali pendidikan yang sesuai," tutupnya.

Sebagai catatan masih ada lebih dari 100 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Tentu mesti ada pembelaan bagi para buruh migran itu.

(ndr/gah)


Berita Terkait