Pertama Kali, Polisi Tangkap Pelaku Reklamasi Tanpa Izin di Sulsel

Pertama Kali, Polisi Tangkap Pelaku Reklamasi Tanpa Izin di Sulsel

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 11:23 WIB
Jakarta - Pertama kalinya pelaku reklamasi pantai ditangkap oleh jajaran Polri. Pelaku berinisial Mn itu menimbun tanah di garis pantai tanpa izin.

"Ini pertama kalinya. Kita melakukan penyidikan terkait reklamasi. Penimbunan areal bekas empang, intinya reklamasi pantai tanpa dokumen analisi mengenai dampak lingkungan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polri Kombes Pol Alex Mandalika di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Tindakan Mn ini diketahui pada akhir 2013. Tersangka tak melengkapi kegiatannya itu dengan izin lingkungan yang diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 116 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan. Nm juga melanggar Pasal 73 UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.

"Jadi kita kenakan dua UU. Ini kasus baru yang ditangani jajaran Polri. Diawali dengan penyelidikan Polda Sulsel lalu Bareskrim Polri membantu," ujar Alex.

Nm menimbun tanah di Jl Daeng Patompo, Makassar, Sulsel. Polisi kemudian menyita dokumen pembayaran penimbunan itu dengan salah satu perusahaan. 18 saksi juga diperiksa.

"Saksi di antaranya pengelola sekaligus penimbun, lalu pengelola tambak. Kita sudah memeriksa saksi ahli kerusakan lingkungan. Nm sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alex.

Polisi juga menyita 5 unit dump truck, 2 unit ekskavator, dan lahan 2,5 hektar di Jalan Daeng Patompo tersebut. Berkas penyidikan masih dalam proses pelengkapan keterangan ahli biologi dan pakar oceanologi.

"Setelah itu berkas bisa kita serahkan ke penuntut umum," tutup Alex.

(vid/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads