Pasca Kasus Palu, SBY Perintahkan Da'i Tingkatkan Pengamanan

Pasca Kasus Palu, SBY Perintahkan Da'i Tingkatkan Pengamanan

- detikNews
Senin, 13 Des 2004 12:32 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar meningkatkan pengamanan di kota-kota yang dianggap rawan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2005. Sebab bukan tidak mungkin peristiwa peledakan dan penembakan di dua gereja di Palu, Sulawesi Tengah, terulang di daerah lain.Instruksi ini disampaikan Presiden SBY saat memangil Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar dan Menko Polhukkam Laksamana Widodo AS secara mendadak ke Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/12/2004) pagi.Menurut Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Presiden SBY memanggil Kapolri dan Menko Polhukkam untuk meminta laporan terakhir perkembangan di Palu. Kepada keduanya presiden menginstruksikan untuk segera mengambil langkah-langkah.Yakni, satu, meningkatkan langkah-langkah pengamanan. Kedua, agar mengupayakan menangkap si pelaku. Ketiga, melaksanakan operasi terpadu dengan pihak-pihak terkait. Keempat, mengantisipasi keamanan di kota-kota yang dianggap rawan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Medan. Yang jadi prioritas pengamanan adalah tempat-tempat ibadah.Ditanya tentang bentuk peningkatan pengaman, Sudi menjawab, "Ya, seperti menambah personel, meningkatkan frekuensi pengamanan dan kualitasnya dengan bekerja sama dengan pihak terkait. Karena kan tidak tertutup kemungkinan yang terjadi di Palu terulang di daerah lain. Jadi operasi teritorial dan intelijen akan dipadukan agar lebih efektif."Sementara tentang laporan yang disampaikan kapolri dan menko polhukkam, Sudi menyatakan kapolri melaporkan situasi saat ini yang sudah terkendali. Polisi juga sudah mempunyai gambaran pihak-pihak yang harus diusut lebih lanjut.Dari kelompok mana, siapa dia? "Ya, namanya juga masih dugaan. Tidak baik disebut identitasnya," demikian Seskab Sudi Silalahi. (gtp/)


Berita Terkait