"Di situ (Permendagri) sudah sangat dekat pengaturan penggunaan dan pendistribusian dana bansos dan hibah itu di daerah. Kalau masih ada kepala daerah yang berani menyimpangi aturan yang sudah ketat itu, saya kira keterlaluan," ujar Gamawan di kantor KPK, Kamis (3/4/2014).
Menurut Gamawan, Permendagri yang dia maksudkan itu, juga merupakan hasil kerja bareng dengan KPK. Jika ada yang melanggar, Gamawan siap menindak namun harus dengan mekanisme pembuktian terlebih dahulu.
"Sekarang temuan sementara, kan angkanya meningkat. Tapi penggunaannya itu masih perlu dicek nanti di akhir tahun kan, apakah memang ada penyimpangan atau tidak," ujar Gamawan.
(fjp/jor)











































