"Dalam kondisi normal, sebuah bank yang baru beroperasi 2 bulan mestinya tidak ada masalah," ujar mantan Direktur Pengawasan Bank 1, Rusli Simanjuntak saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Tugas Rusli memang sebagai pengawas sejumlah bank. Nah, proses pemeriksaan Bank Century mengacu pada neraca 28 Februari 2005 dan baru kelar diperiksa pada September 2005.
"Terungkap fakta-fakta yang menggambarkan kondisi bank ini tidak sehat. Baik itu dari surat berharga maupun kualitas aktiva lainnya, maupun permasalahan lainnya adalah permasalahan yang belum terselesaikan sebelum merger," lanjut Rusli.
BI kemudian memanggil pengurus bank, mulai dari pemegang saham hingga direksi. BI meminta agar segera dilakukan perbaikan di sejumlah lini. Salah satu yang diminta adalah Hesham Al Warraq jadi pemegang saham pengendali.
"Karena kalau bank tidak memiliki saham pemegang kendali, siapa yang kita minta pertanggungjawaban jika ada kekurangan setoran modal," papar Rusli.
Sayangnya, sejumlah janji yang diberikan direksi Bank Century tidak sepenuhnya dilaksanakan.
(mok/ndr)