Komisi II: Survei dan Quick Count Bisa Diumumkan Kapan Saja

Komisi II: Survei dan Quick Count Bisa Diumumkan Kapan Saja

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 18:51 WIB
Komisi II: Survei dan Quick Count Bisa Diumumkan Kapan Saja
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Quick count hasil pemilu dan survei tidak dibatasi tenggang waktu. Komisi II kecewa dengan putusan ini.

"Ya bisa terserah mereka kapan mereka mau umumkan, kalau memang mereka mau membuat problem," kata Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam saat dihubungi, Kamis (3/4/2014).

Khatibul mengatakan KPU dan Komisi II telah mempertimbangkan aturan pembatasan waktu survei dan quick count itu dengan seksama. Quick count baru boleh diumumkan dua jam setelah pencoblosan di wilayah barat Indonesia ditutup. Begitu juga dengan survei di masa tenang, aturan itu dirancang agar suasana pemilihan kondusif.

Namun, aturan yang telah dirancang itu rontok di palu hakim MK. Khatibul kecewa dengan putusan tersebut.

"Maaf saja, tapi MK tidak mengerti substansi mengapa aturan dua jam ini dibuat," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Alhasil, quick count hasil pemilu tidak dibatasi tenggang waktu. Rilis survei di masa tenang juga diperkenankan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).

"Pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman hasil quick qount begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945," tegasnya.

(trq/van)



Berita Terkait