"Setelah pembayaran diyat selesai, ada pengadilan khusus yang mensahkan. Setelah itu ada pengadilan umum, pengadilan ini hak umum di mana Satinah sudah melakukan pembunuhan di negara orang, jadi ya melanggar ketertiban umum," jelas Kepala BNP2TKI Gatot Abdulah Mansyur saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/4/2014).
Namun, karena Satinah sudah menjalani tahanan 7 tahun, diperkirakan setelah pengadilan selesai dilangsungkan, dia akan langsung bebas.
"Ya ini paling lambat ya akhir April sudah di Indonesia. Tapi bisa lebih cepat, apalagi tentu kita akan mengupayakan proses persidangan lebih cepat. Kantor Kerajaan Saudi juga membantu agar cepat," terang Gatot.
Setelah disahkan pengadilan umum, KBRI akan segera membuat dokumen agar Satinah bisa cepat segera pulang ke Indonesia. "Jadi ini hanya menunggu sidang saja," imbuhnya.
"Tim juga mengusahakan akan pulang bersama Satinah, doakan saja agar bisa lebih cepat," tutup dia.
(ndr/gah)











































