Gugatan diajukan oleh Jaka Irwanta dkk yang meminta pengujian pasal 7 ayat 3 UU Usaha Perasuransian. Pasal tersebut berbunyi 'Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang'. Namun hingga saat ini, negara tidak kunjung membuat UU sesuai amanat Pasal 7 ayat 3 itu. Perusahaan asuransi yang belum mempunyai bentuk perusahaan hingga saat ini yaitu AJB Bumiputera.
Alhasil, Jaka Irwanta yang juga pemegang polis AJB Bumiputera merasa dirugikan dan menggugat ke MK. Siapa nyana, 9 hakim konstitusi mengabulkan permohonan itu.
"Pasal 7 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai diatur lebih lanjut dengan UU dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014)
Dalam pertimbangannya, MK menilai secara objektif pembentukan UU oleh DPR dan presiden yang membutuhkan waktu. Kurun 2,5 tahun dinilai MK sebagai waktu yang cukup untuk menyelesaikan UU dimaksud.
"Hal ini untuk menghindari berlarut-larutnya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," putus MK.
(asp/nrl)