"Sekali lagi, terima kasih dukungan teman-teman yang telah tanda tangani petisi https://www.change.org/SelamatkanKPK hingga menembus 10 ribu lebih tanda tangan dalam sepekan," tulis KPK dalam akun twitter @KPK_RI, Kamis (3/4/2014).
Dukungan tanda tangan petisi itu dipelopori Anita Wahid, putri almarhum Gus Dur yang juga pegiat antikoripsi. Dalam penjelasannya di petisi itu, Anita membeberkan alasan mengapa petisi itu dibuat.
Sekarang ini, ada upaya pelemahan dan ancaman pengurangan wewenang KPK untuk jadikan lembaga antikorupsi ini hanya menjadi Komisi 'Pencegah' Korupsi.
Kali ini pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR dan rencananya akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir, yaitu September 2014.
Tetapi kalau kita cek dua RUU di dalamnya, ada banyak pasal yang jelas-jelas akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di negri ini. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian 'Tindak Pidana Korupsi' (Tipikor) menjadi 'Tindak Pidana Umum'.
Anda tertarik ikut tanda tangan dukungan?
(ndr/gah)