Joko hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa eks Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/4/2014).
Salah satu permasalahannya mengenai Surat-surat Berharga (SSB). SSB milik Bank Century ternyata tidak ada di pasaran.
Saldo milik Bank Century juga sempat mengalami penurunan cukup drastis. Penyebabnya karena dana dari pihak ketiga ditarik.
Setelah adanya permasalahan itu, Joko mengakui Bank Century sempat mengadakan rapat dengan Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
"Jalan keluarnya, bahwa akan ada ketentuan pertegas aset yang lancar," jelas Joko.
Setelah akhirnya dinyatakan bank gagal berdampak sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun mengambil alih. Salah seorang yang ditempatkan di manajemen baru adalah Maryono.
Namun ada sesuatu yang ingin coba digali jaksa dari sosok Maryono ini. Sebagai manajemen baru, Maryono dianggap pernah mengeluarkan pernyataan kepada karyawan Bank Century.
"Kalian syukuri, Bank Century tidak akan ditutup, tapi diselamatkan," kata jaksa KMS Roni menirukan ucapan Maryono.
Namun Joko mengaku tidak tahu maksud dari pernyataan Maryono saat itu.
(mok/aan)