MK Putuskan Survei dan Quick Count Pemilu Tak Dibatasi Tenggang Waktu

MK Putuskan Survei dan Quick Count Pemilu Tak Dibatasi Tenggang Waktu

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 16:29 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Alhasil, quick count hasil pemilu tidak dibatasi tenggang waktu. Rilis survei di masa tenang juga diperkenankan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).

"Pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman hasil quick qount begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945," tegasnya.

Majelis hakim menyatakan, Pasal 247 ayat 2, 5, dan 6, serta Pasal 291, Pasal 317 ayat 1 dan 2 UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim MK Maria Farida menjelaskan, hasil survei tetap boleh dipublish selama masa tenang asal lembaga survei bersifat objektif. Lembaga survei harus independen dan tidak untuk memihak.

"Lembaga survei harus bertanggungjawab secara ilmiah dan hukum," jelasnya.

Pasal 247 ayat (2) menyatakan hasil survei atau jajak pendapat pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dapat diproses secara pidana. Sementara ayat 5 berbunyi penghitungan cepat pemilu paling cepat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara waktu Indonesia bagian barat.

Gugatan diajukan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Persepsi menganggap Pasal 247 ayat 2 dan 5 UU Pemilu menghilangkan semangat reformasi.



(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads