Dalam siaran pers KBRI Kuala Lumpur, persidangan itu digelar pada Rabu (2/4), sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain Dr. Badiah Yahya, Dr.Nur Zamuna binti Moh Nur, dan Dr. Normaheza Ahmad Badrudin.
Di persidangan, Dr. Badiah Yahya menjelaskan bahwa kondisi acute and transient psychotic disorder dapat terjadi seketika untuk jangka waktu singkat karena adanya faktor pemicu. Penjelasan ini mematahkan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim bahwa Walfrida masih mampu berpikir setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
Badiah juga menyampaikan bahwa Walfrida mengalami disorganized speech and behavior atau bicara dan perilaku yang tidak teratur. Menurut Dr. Badiah, kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan jiwa Walfrida merupakan hasil kerjasama tim dokter yang terdiri dari beberapa pakar di bidangnya, termasuk pakar dari Universitas New Castle di Inggris.
Sedang Dr. Nur Zamuna binti Moh Nur, dokter RS. Permai Johor yang pernah melakukan kunjungan khusus ke kampung halaman Walfrida di Atambua, NTT, menyampaikan bahwa berdasarkan data, analisis dan laporan atas sejarah kehidupan sosial, Walfrida mengalami banyak masalah diantaranya menderita penyakit epilepsi; menyaksikan pembunuhan semasa konflik; tidak bisa fokus dan diam yang menyebabkan dirinya tidak dapat bersekolah; suka berbicara sendiri dan sering menjerit di waktu malam.
Sementara saksi ketiga yang dihadirkan pada persidangan ini adalah Dr. Normaheza Ahmad Badrudin, dokter yang melakukan pemeriksaan Intelligence Quotient (IQ) Walfrida. Menurut Dr. Normaheza, Walfrida disebut memiliki IQ yang sangat rendah (extremely low) yaitu 52 dimana IQ rata-rata untuk seusianya adalah 90-110.
"Akibatnya Walfrida memiliki keterbatasan untuk memahami kenyataan yang ada disekelilingnya, sulit mengendalikan diri dan sulit mengambil keputusan," tutur Normaheza.
Selain Tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri RI, turut hadir Pengacara Watching Brief dari keluarga korban, dan LSM Migrant Care Malaysia. Hadir juga 2 suster dari Konggregasi Fransiskan dalam persidangan kali ini untuk memberikan dukungan moral kepada Walfrida.
"KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal proses peradilan terhadap WS," tutup siaran pers KBRI.
(ndr/gah)