"Ada panggilan untuk Briptu Fajar Hermansyah, anggota polri. Terkait penerimaan hadiah proyek Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Belum diketahui apa kaitan Briptu Fajar terkait pemanggilan ini. Ini adalah pemanggilan pertama untuk yang bersangkutan.
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi bernama Deni Hafas. "Yang bersangkutan legal manager sebuah TV," ujar Priharsa.
Anas yang kini menjadi tahanan KPK, dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi atau suap terkait proyek Hambalang. Belakangan, dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Miliaran uang mengalir ke kongres Partai Demokrat diduga berasal dari skandal proyek Hambalang. Uang itu untuk pemenangan Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng yang sedang bersaing menjadi Ketum PD.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar. Sang terdakwa telah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Khusus untuk Anas, uang itu didapatkan dari PT Adhi Karya dan PT Wika. Anas mendapat dana Rp 2,21 miliar untuk membantu pencalonan dirinya sebagai calon ketum.
"Uang diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli BlackBerry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain. Uang diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," ujar Jaksa.
Seperti diketahui, ada tiga calon yang bertarung dalam kongres tersebut. Selain Anas dan Andi, satu lagi peserta adalah Marzuki Alie. Pemenang kongres adalah Anas.
(fjr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini