Jelang Vonis, Politisi PDIP Emir Moeis Mengeluh Sakit Jantung dan Masuk RS

Jelang Vonis, Politisi PDIP Emir Moeis Mengeluh Sakit Jantung dan Masuk RS

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 10:35 WIB
Jakarta - Politisi senior PDIP, Izedrik Emir Moeis, sejatinya akan dijatuhi vonis. Terdakwa kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, itu mendadak sakit jantung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tadi ada keluhan dari Pak Emir, dia ngeluh-ngeluh aja soal jantungnya," ujar pengacara Emir Moeis, Eric S Faat, saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2014).

Menurut Eric, kliennya langsung dibawa ke RS Harapan kita. Selanjutnya, eks ketua komisi XI dari fraksi PDIP itu akan menjalani perawatan untuk akhirnya diputuskan apakah Emir harus menjalani operasi atau tidak.

"3 hari ini diperiksa dulu, setelah 3 hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," jelas Eric.

Emir Moeis sedianya akan dijatuhi vonis hari ini. Politisi senior PDIP itu dituntut empat tahun enam bulan kurungan. Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.

Tidak cuma pidana penjara saja yang dituntut jaksa. Emir juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Hasil analisa yuridis, jaksa berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Perusahaan tersebut seolah-olah bekerja bersama dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.

Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.

Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke Emir Moeis melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir. Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads