Politikus PDIP Emir Moeis Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

Politikus PDIP Emir Moeis Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 05:25 WIB
Emir Moeis
Jakarta - Politikus senior PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Emir akan dijatuhi vonis dalam perkara suap pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.

Sidang pembacaan putusan terhadap eks ketua komisi XI dari fraksi PDIP itu dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Kamis (3/4/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.

Sebelumnya, Emir Moeis, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Selain itu Emir juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Jaksa dalam analisa yuridisnya berkesimpulan, uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

Perusahaan tersebut seolah-olah bekerja bersama dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.

Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.

Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke Emir Moeis melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir.

Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.

Dalam nota keberatannya, Emir meminta agar divonis bebas. Dia beralasan, jaksa KPK tak bisa mendatangkan saksi kunci, yakni Pirooz Muhammad di persidangan.

(kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads