Berdasarkan surat gugatan yang diperoleh detikcom, Rabu (2/4/2014), Batavia disebut telah menjual bangunan kantor PT Metro Batavia dan sebuah gudang di kawasan Tangerang.
Gudang yang beralamat di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dijual pada November 2012 dengan harga sekitar Rp 21,2 miliar. Sementara itu gedung kantor PT Metro Batavia di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dijual dengan harga Rp 67,5 miliar dua hari sebelum Batavia dinyatakan pailit.
Kurator menilai apa yang dilakukan oleh Batavia merupakan hal yang merugikan kreditor. Sesuai dengan UU nomor 37 Tahun 2004, tidak boleh ada pindah tangan minimal 1 tahun sebelum pailit. Aset tersebut sedianya menjadi kepentingan harta pailit.
Pihak kurator meminta majelis hakim untuk membatalkan penjualan dua bangunan tersebut dan memasukannya ke dalam boedel pailit. Selain itu kurator juga meminta sertifikat hak guna bangunan dari kedua bangunan tersebut.
(rna/fdn)