Ditangkap Polisi, Pemilik Granat dan Peluru Mengaku Hanya Koleksi

Ditangkap Polisi, Pemilik Granat dan Peluru Mengaku Hanya Koleksi

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 22:52 WIB
Ditangkap Polisi, Pemilik Granat dan Peluru Mengaku Hanya Koleksi
Bogor, - YN alias Yoni, pemilik granat dan belasan peluru serta bahan peledak yang ditemukan di kamar kontrakannya di Kampung Kebon Rumput RT 01/03 No 56, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan petugas Polsek Sukaraja.

Yoni ditangkap saat bersama rekan-rekannya di sebuah mall di Cilegon, Banten. "Pelaku kita amankan tadi sekitar jam 1 siang di mall di Cilegon. Pelaku langsung kita bawa ke sini untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tj, Rabu (2/4/2014) malam.

YN tiba di Mapolsek Sukaraja sekitar pukul 17:30 WIB dengan pengawalan 6 personil kepolisian. Tiba di Mapolsek, YN langsung dimintai keterangan di ruang Kanit Reskrim Polsek Sukaraja, AKP Sarjiman.

"Sementara, pelaku mengakui kalau benda-benda itu miliknya. Tapi darimana asalnya, pelaku belum mau membuka diri," kata Kompol Hida.

Meski demikian, YN yang ditanya terkait kepemilikan bahan peledak dan peluru tersebut mengaku hanya untuk koleksi. Pria yang mengaku mantan anggota Resimen Mahasiswa di salahsatu universitas di Bogor ini mengaku sudah mengoleksi benda tersebut sejak lama.

"Itu tadi, dia belum mau bicara darimana asal benda-benda itu. Kita masih dalami keterangannya. Yang bersangkutan belum sepenuhnya mau terbuka," kata Kompol Hida.

Sementara ini, kata Kompol Hida, Yoni yang juga diketahui memiliki 5 kartu identitas dengan alamat berbeda ini akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Sudah jadi tersangka. Tapi jeratannya ndang-undang darurat. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, sebuah granat nanas aktif, belasan peluru berkaliber 7,62 yang biasa digunakan untk senjata laras panjang, dua benda diduga detonator, pisau berbagai jenis, ditemukan di kontrakan milik Hartini (32) yang berlokasi di Kampung Kebon Rumput RT 01/03 No 56, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, minggu (30/3).

Kamar tempat ditemukannya benda-benda berbahaya tersebut, sebelumnya disewa dan dihuni oleh YN, pria berusia sekitar 55 tahun yang mengaku sebagai warga Tanah Sareal, Kota Bogor dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di Cilegon, Banten.

Tak hanya membuat geger warga sekitar, temuan bahan peledak tersebut juga kini membuat warga resah karena khawatir lingkungannya menjadi persembunyian teroris.

(fdn/fdn)


Berita Terkait