"Setelah kita amankan dan periksa ternyata pelaku menggunakan senjata api mainan," ujar Kapolsek Matraman, Kompol Djoko Santoso ditemui di kantornya, Rabu (2/4/2014).
Djoko mengatakan pelaku sendiri sempat dihakimi masa. Nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota yang sedang patroli.
"Kita sempat kesulitan karena jumlah anggota lebih sedikit dari masa, pelaku sudah kita bawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif," tuturnya.
Kini penyidik tengah menunggu kondisi kesehatan tersangka pulih. Akibat perbuatannya penyidik mengenakan pasal 365 KUHP.
"Pelaku terancaman 7 hingga 9 tahun penjara," sebutnya.
(edo/fdn)











































