Salinan putusan itu sudah dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Medan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam keterangan kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/4/2014), Humas PN Medan Nelson J. Marbun menyatakan, salinan putusan yang diterima itu dalam bentuk faks. Sementara petikan putusan kemungkinan akan diterima dalam satu minggu ini.
"Kemungkinan dalam satu minggu ini petikan putusan akan sampai, seterusnya akan disampaikan kepada jaksa dan juga terdakwa. Ini yang kita terima baru dalam bentuk faks," kata Marbun di PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan.
Disebutkan Marbun, keputusan MA Nomor 236 K/PID.SUS/2014 diputuskan dalam sidang pada 26 Maret 2014. Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yakni Mohammad Askin, MS Lumme dan Artidjo Alkostar. Pada pokoknya sidang itu menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang sebelumnya memvonis Rahudman Harahap bebas dalam dakwaan korupsi Rp 1,5 miliar.
MA menjatuhkan vonis kurungan badan selama lima tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 480.495.500 subsider satu tahun kurungan badan. Keputusan itu juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Rahudman Harahap sebelumnya divonis bebas dalam kasus korupsi Rp 1,5 miliar dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (15/8/2013). Sidang itu dipimpin hakim Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari.
Vonis ini membuat jaksa kecewa, sebab sebelumnya mengajukan tuntutan kurungan badan selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 480,4 juta, subsider 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti korupsi sebesar Rp 1,5 miliar lebih dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005, saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan. Itu makanya jaksa segera kasasi.
(rul/try)