"Setelah beberapa kali bertemu dan menjalin cinta kasih," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Kemtro Jaya AKBP Adex Yudiswan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Keduanya berkenalan lewat facebook pada Desember 2013. Ada teman mereka yang mengenalkan. "Tersangka yang meng-add," imbuh Adex.
"Tersangka suka sama korban karena 'witing tresno jalaran soko kulino'. Korban sudah punya suami. Tersangka juga sudah punya istri," tambah Adex.
Hubungan terus berlanjut. Menurut Adex pelaku dan tersangka juga sudah melakukan hubungan suami istri. Nah, karena sudah akrab itu, tersangka kemudian meminta uang kepada korban.
Pada Selasa (25/3), Ratu meminta agar Nawawi menemuinya di Stasiun Parung. Saat itu Ratu dan teman-temannya tengah dalam perjalanan melayat rekan mereka di Bogor.
"Pada saat pelaku berangkat dari Serang ke Bogor ketemu di stasiun kereta api, diajak korban untuk melayat dan ketemu temannya. Ada 6 orang dalam satu kendaraan situ. Setelah itu temannya turun. Terakhir tersangka nanyakan lagi, mau kemana lagi dijawab korban ya udah ke serang, maksud pelaku mungkin mau antarkan tersangka ke Serang," jelas Adex.
Saat itu Nawawi ditemani keponakannya Heri. Namun di tengah perjalanan tersangka kembali meminta uang, yang katanya untuk membayar utang.
"Saya butuh uang itu untu bayar utang. Korban bilang nggak ada uangnya, nanti aja. Lalu dijawab tersangka 'Terus kenapa ajak ketemu?' Dia (korban) bilang saya kangen," urai Adex menirukan percakapan tersangka dan korban.
Karena uang yang dijanjikan tak juga diberikan. Nawawi memberhentikan mobil di pinggir jalan. Tak lama, Nawawi mengambil tindakan nekat membunuh korban. Saat itu, Heri yang duduk di belakang terbangun dan kemudian ikut membantu menarik kerudung korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi termasuk rekan korban yang bersama ke Bogor.
"Itu sementara masih kita dalami. Karena saat dia sudah memutuskan untuk perencanaan yang matang untuk hilangkan nyawa orang dan menghilangkan barang bukti maka itu masuknya 340 KUHP," tutup Adex.
Nawawi dan Heri ditangkap di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Keduanya kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(mei/ndr)