"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Novrry Oroh, di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (2/4/2014) sore.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik walikota Manado Ir GSV Lumentut pada pemberitaan di sebuah media cetak Tiro.
"Terdakwa menyebut walikota Ir GSV Lumentut dengan sebutan garong," lanjut Oroh.
Suasana ruang sidang pun riuh. Dipimpin Penasihat Hukum Abdul Rahman Musa, pendukung anggota DPRD Kota Manado ini langsung berteriak mengecam putusan itu. Kericuhan berlanjut sampai keluar. Mereka terus meneriakkan majelis hakim telah menerima suap dari walikota.
Abdul Rahman Musa menduga majelis hakim telah menerima suap pada kasus ini. Mereka pun menyatakan banding, karena putusan ini telah mempertaruhkan kredibilitas dan integritas majelis hakim.
"Kasus ini tidak pantas diputuskan dengan menyatakan Udin Musa bersalah," tegas Abdul Rahman.
Menurutnya, putusan ini seharusnya sudah punya fom dan faktanya sendiri karena perkara ini masuk dalam delik aduan yang mensyaratkan harus ada surat pengaduan dari walikota Manado, seperti yang tercatat pada pasal 1 butir 25 KUHAP. Tapi kenyataannya, kasus dilanjutkan berdasarkan surat kuasa dari Vicky Lumentut kepada Pengacara Hanny Leihitu dianggap majelis hakim sebagai pengganti surat pengaduan.
"Mereka (majelis hakim) dapat kesimpulan dari mana itu, literatur dan kitab hukum darimana surat kuasa sebagai pengganti surat pengaduan? Luar biasa," tandas Abdul Rahman.
Sultan Udin Musa saat diwawancarai detikcom menyebut persidangan sebagai peradilan sesat. Karena itu akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
"Karena saya juga belajar hukum, dan saya bukan belajar hukum karma, jadi saya tahu aturan dan ini memang peradilan sesat," terangnya.
(try/try)