Akan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang, Siapa?

Akan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang, Siapa?

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 12:20 WIB
Jakarta - Deddy Kusdinar, salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu berimbas pada langkah KPK yang menyidik nama-nama yang disebut dalam surat putusan Deddy. Dan kabarnya, akan segera menetapkan tersangka baru. Siapa?

Berdasarkan info yang beredar di kalangan wartawan, Rabu (2/4/2014), penyidik bersama pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara kasus Hambalang. Hasil gelar perkara itu pun kabarnya memunculkan nama baru yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Jubir KPK Johan Budi mengaku belum mendapat informasi. Menurut Johan, hingga kemarin belum ada Sprindik yang diberikan pimpinan untuk diumumkan ke publik.

"Hingga kemarin saya cek belum ada (Sprindik tersangka baru Hambalang)," ujar Johan saat dikonfirmasi.

Dalam surat putusan Deddy Kusdinar yang dibacakan hakim, tertulis jelas beberapa nama yang diduga kuat ikut menikmati uang Hambalang. Namun belum diketahui siapa dari nama-nama itu yang akan segera dijerat oleh KPK.

Dalam surat putusan Deddy nama-nama seperti Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Professor Mahyudin, Aderusman Dault, bendahara umum PDIP Olly Dondokambey disebut. Majelis hakim dengan gamblang saat membacakan vonis menyebut nama-nama yang diduga menerima uang dari proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan jaksa, mantan Menpora Andi Mallarangeng, Bendum PDIP Olly Dondokambey disebut menerima Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang diberikan untuk pemulusan pembahasan anggaran proyek Hambalang di DPR.

Tidak hanya disebut namanya di surat dakwaan dan surat putusan, rumah Olly di Manado pun pernah digeledah KPK. Dalam penggeledahan itu KPK menyita satu set meja yang diduga terkait PT Adhi Karya dan proyek Hambalang. Namun, bendahara umum PDIP itu telah membantah ikut menikmati uang haram Hambalang.

Selain itu ada nama mantan ketua komisi X, Mahyudin. Mahyudin disebut menerima Rp 600 juta terkait proyek Hambalang. Dalam sejumlah kesempatan Mahyudin pernah membantah keterlibatannya.

Dalam proses penyidikan kasus Hambalang, KPK pernah memeriksa Mahyudin dan Olly Dondokambey. Saat diperiksa keduanya masih berstatus sebagai saksi.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads