"Jadi ada LSM yang suka-suka melapor sambil mencemarkn nama orang. Selain saya ada Sekjen, Dirjen. Disebut nama lagi. Ada Prof Akmal (Taher), (Dirjen P2PL) Tjandra (Yoga Aditama) katanya ramai-ramai sudah korupsi beberapa ratus miliar. Katanya Rp 294 miliar sejak tahun 2009," kata Nafsiah saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan MoU Pengendalian Gratifikasi dengan KPK di gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014).
Ia menyebut laporan tersebut palsu dan fitnah. Alasannya, karena pada tahun disebut tersebut mereka belum masuk lingkaran Kementerian kesehatan.
"Kami berempat nggak ada di lingkungan Kemenkes tahun itu. Jadi kami bisa korupsi dari luar kementerian? Luar biasa," kata Nafsiah.
Ia mengatakan laporan tersebut adalah fitnah yang dapat berdampak sosial pada keluarganya. Namun ia enggan merinci lebih jauh terkait masalah ini.
"Itu omong kosong. Itu fitnah. Kita tahu Tuhan tahu kita tidak korupsi. Itu yang penting. Yang penting kita bersih dan kita hanya berdoa yang beri laporan palsu itu diberi hidayah dari Tuhan agar tidak memberi laporan palsu lagi," ujar Nafsiah.
LSM ini melaporkan Nafsiah dkk dengan dugaan penyelewengan wewenang dengan kerugian Rp 294,1 miliar pada KPK.
(bil/ndr)