"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Dolorosa Sinaga ditulis bukan hanya sebagai dosen. Dolorosa juga seorang seniman pembuat patung. Dia akan dipanggil sebagai saksi.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan hakim Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga sebagai tersangka. Ramlan Comel merupakan hakim ad hoc PN Tipikor Bandung. Sedangkan Pasti adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pasti adalah salah satu majelis hakim yang menangani perkara Bansos di tingkat banding. Sedangkan Ramlan adalah majelis pada tingkat pertama.
Pasti dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ramlan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2, Pasal 5 ayat 2 UU yang sama.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono yang telah menerima suap dari Toto Hutagalung. Toto adalah orang kepercayaan eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
(mok/aan)