"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).
Wawan sudah tiba di KPK sejak pukul 11.00 WIB. Tanpa banyak komentar, Wawan langsung masuk ke dalam gedung usai turun dari mobil tahanan.
Ratu Atut erupakan tersangka ketujuh dalam kasus tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dari pengembangan kasus suap Pilkada Lebak.
Sementara itu, dua orang pegawai Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan juga dijadwalkan akan diperiksa menyidik. Dua pegawai PT BPP yang dipanggil KPK yakni Ega Suganda dan Susanto. Mereka akan diperiksa dalam perkara pencucian uang Wawan.
(mok/aan)