Wawan Jadi Saksi untuk Ratu Atut

Kasus Suap MK

Wawan Jadi Saksi untuk Ratu Atut

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 11:15 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelesaikan berkas perkara Ratu Atut Chosiyah. Salah satu saksi yang dipanggil untuk melengkapi berkas tersebut adalah sang adik, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).

Wawan sudah tiba di KPK sejak pukul 11.00 WIB. Tanpa banyak komentar, Wawan langsung masuk ke dalam gedung usai turun dari mobil tahanan.

Ratu Atut erupakan tersangka ketujuh dalam kasus tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dari pengembangan kasus suap Pilkada Lebak.

Sementara itu, dua orang pegawai Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan juga dijadwalkan akan diperiksa menyidik. Dua pegawai PT BPP yang dipanggil KPK yakni Ega Suganda dan Susanto. Mereka akan diperiksa dalam perkara pencucian uang Wawan.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads