Hadiri MoU Pengendalian Gratifikasi Kemenkes, KPK: Jangan Cuma Seremonial

Hadiri MoU Pengendalian Gratifikasi Kemenkes, KPK: Jangan Cuma Seremonial

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 10:50 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Zulkarnaen diundang menghadiri acara MoU pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi Kementerian Kesehatan. Ia mengingatkan agar acara tersebut tak sekadar seremonial semata.

"Saya berharap komitmen ini antara kementerian dan stakeholder (mitra kerja) tidak bersifat seremonial tapi diikuti langkah nyata untuk tidak menerima suap termasuk tidak melakukan pemerasan turut serta secara aktif melaporkan tindak korupsi pada KPK," kata Zulkarnaen dalam sambutannya di gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014).

Kedatangan Zulkarnaen untuk menyaksikan penandatangan MoU antara Kementerian Kesehatan bersama 11 mitra kerja kesehatan seperti Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Trandisional, dan 5 perwakilan perusahaan produsen obat.

Selain itu, Zulkarnen juga memberikan kotak gratifikasi pada Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi. Ia menjelaskan sedikit tentang pentingnya pencegahan gratifikasi dari kalangan kementerian dengan dinas-dinas kesehatan dan mitra kerja lainnya. Terlebih dengan perusahaan produsen obat hanya untuk kepentingan bisnis.

"Latar belakang penting adanya hak rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang terintegritas bila tata kelola pemerintah dengan baik. Seluruh pihak seharusnya tidak membiarkan praktek suap pada lembaga pemerintah untuk mendapatkan manfaat bisnis semata," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam sambutannya melakukan tanya jawab dengan peserta seminar terkait budaya pemberian kenang-kenangan bila ia sedang kunjungan kerja.

"Kalau saya datang ke rumah sakit, lalu kepala rumah sakitnya memberi saya kain yang sangat cantik, apa saya harus menerima? Kata bawahan saya tidak apa-apa pak menerima. Bagaimana ini?" tanya Nafsiah pada Zulkarnaen.

"Dalam aturannya, kalau barang pemberian disukai. Dan itu orang rumah sakit yang ngasih, nilai barang tidak memberi batasan gratifikasi. Apalagi kalau itu berkonflik kepentingan. Rumusnya ditolak, ditolak, ditolak, kalau sangat terpaksa, diterima melalui kediaman tapi dilaporkan ke KPK," kata Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono.

Menurut Nafisah Mboi, proses tanya jawab yang melibatkan bawahan dan mitra kerja di depan pimpinan KPK tersebut sebagai tangkisan acara tersebut tidak hanya seremonial biasa. Ia ingin bawahannya mendapatkan jawaban langsung dari petinggi KPK terkait kebiasaan memberikan barang saat menteri melakukan kunjungan kerja.

"Jadi, tidak boleh ada saling memberi kalau kalian memang mencintai saya. Karena ini sering terjadi, dengan tidak memberi kita bisa bekerja dengan lebih profesional," ujar Nafsiah menanggapi ucapan Giri.

(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads