Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyelidiki peristiwa ini. Namun belum bisa disimpulkan kalau pengirim surat itu adalah pria yang akrab disapa Ical tersebut.
"Kita akan meminta Bawaslu Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara langsung. Bawaslu menindaklanjuti segera. Tapi kita tidak bisa serta merta ini dikatakan seperti itu, harus dicek dulu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada detikcom, Rabu (2/4/2014).
"Apakah benar itu dikirimkan oleh Partai Golkar atau ada pihak lain. Tapi siapapun pengirimnya itu pelanggaran," ujar Nelson menambahkan.
Pelanggaran yang dimaksud sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 4 yang mengatakan PNS tidak boleh ikut dukung mendukung salah satu peserta pemilu. Ditambah aturan sekolah yang harus bebas dari segala bentuk kampanye.
"Secara materil itu salah, karena itu berarti kampanye. Penyebaran materi kampanye dengan menggunakan tempat pendidikan, itu pidana," papar Nelson.
Selain sekolah, tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, dan tempat pelayanan kesehatan juga dilarang menjadi sasaran kampanye dalam bentuk apa pun. Nelson menilai, para pelajar juga sebaiknya tidak dijadikan sasaran kampanye di sekolah.
"Anak-anak di sekolah tidak pantas dijadikan media politik praktis. Kita sangat berharap kepada peserta pemilu dan caleg, jangan melakukan pelanggaran," ujar Nelson.
"Kalau dibiarkan, nanti dia berkuasa leluasa menggunakan fasilitas pemerintah itu, nanti akan jadi ketidakadilan dalam kampanye," papar Nelson menambahkan.
Sebelumnya, Federasi Guru Independen Indonesia memprotes kiriman 100 lembar surat pribadi dari Ical. Surat yang dikirimkan langsung ke sekolah itu berisi permintaan dukungan dan di sebar di beberapa sekolah di Jawa Barat.
"Kalau ke rumah sendiri tidak ada masalah, asalkan bukan kepala dinas. Sepanjang peserta pemilu sendiri yang mengirimkan itu sah di rumah," tutup Nelson.
(vid/try)