Gerakan tersebut terjadi di Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Disinyalir aksi itu berpangkal pada kekecewaan warga terhadap penahanan kepala desa mereka, Abdul Mujib, atas tuduhan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) beberapa waktu lalu.
"Sejumlah kelompok warga pendukung kades juga mengintimidasi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) agar tidak melanjutkan tugasnya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, Selasa (1/4/2014).
Suryono mengatakan, agar tak menjadi bola liar, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP langsung menurunkan baliho yang memprovokasi boikot Pemilu tersebut.
Pihaknya juga telah menyita barang bukti APK yang sengaja dirusak kelompok tertentu. Ia mengaku belum mengetahui motif motif perusakan APK dan munculnya baliho boikot Pemilu tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk mengungkap motif ajakan boikot pemilu tersebut. Ada dugaan aksi ini berlatar belakang kekecewaan warga terhadap penahanan kades Suwayuwo," jelas Suryono.
Suryono menegaskan akan segera meminta keterangan dari PPS dan KPPS yang mendapat intimidasi yang berbuntut ketakutan para anggota KPPS di Desa Suwayuwo. Panwaslu mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami harap masyarakat Suwayuwo mau menjadi saksi agar hukum bisa ditegakkan," pungkasnya.
(fat/try)











































