"Alhamdulilah tidak sampai ke keluarga saya. Saya jaga karena itu uang orang lain yang dititipkan ke saya," kata Deviardi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/4/2014).
Deviardi menegaskan harta kekayaan miliknya yakni kendaraan motor didapat dari hasilnya melatih golf dan bisnis jual beli rumah. Jaksa KPK dalam persidangan menanyakan kepemilikan motor BMW dan mobil Toyota Fortuner.
"Alhamdulilah motor itu saya miliki motor antik pada tahun 2001 saya miliki dan tidak ada kaitan sama sekali dengan (kasus) SKK Migas," sebutnya.
Di hadapan majelis hakim, Deviardi meminta tidak dikenakan pidana denda dalam putusan nantinya. Sebab dia mengaku sudah tidak memiliki uang untuk membayarnya.
"Semoga saya enggak dikenai denda karena saya enggak punya kemampuan untuk itu," tutur Deviardi.
Pada awal diperiksa, Deviardi langsung mengakui kesalahannya terlibat dalam perkara Rudi. Dia mengaku tidak menyangka akan terjerat hukum.
"Saya tidak menyadari apa yang diperintahkan itu melanggar hukum," ucapnya.
Deviardi bersama Rudi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu, Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu.
(fdn/rmd)