"Kita akan melakukan banding, setelah ini materi banding akan kita susun secepatnya," ujar kuasa hukum PD Pasar Jaya, Dedi Hardiansyah usai sidang keputusan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2014).
Dedi mengatakan kliennya merasa keberatan atas keputusan hakim. Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang telah disiapkan pihaknya tidak dilihat majelis hakim.
"Salah satu pertimbangan tentang sosialisasi itu sendiri, majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti yang kita ajukan tentang permintaan pengosongan tahun 2005, yang jelas ada di perjanjian tersebut," katanya.
Ia mengatakan dalam perjanjian tersebut tertuang pedagang harus melakukan pengosongan secara sukarela kavling nomor 36 yang akan dibangun pasar Modern.
"Tentang kesepakatan harga kita sudah didukung oleh 85 persen pedagang aktif, itu tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim. Itu akan jadi bahan untuk banding," ungkapnya.
(edo/nal)