Sekjen FGII, Iwan Hermawan pun menyatakan protes atas temuan surat tersebut di sekolah-sekolah di Bandung, Cirebon dan Bekasi.
"Di SMA 9 Bandung, kami menerima surat ini pada Jumat (28/3/2014). Ada sekitar 100 surat yang ditujukan secara pribadi untuk guru-guru dan staf di sekolah itu," ujar Iwan yang juga merupakan Wakil Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung saat jumpa pers di Gedung Indonesia Menggugat, Selasa (1/4/2014).
Isi surat pribadi tersebut antara lain:
Jika diizinkan oleh Allah SWT, saya akan maju sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2014 yang akan datang.
Insya Allah, jika terpilih, saya akan bekerja sungguh-sungguh untuk mengangkat nasib guru dan tenaga pendidik, nasib petani dan nelayan, pekerja, pegawai hingga tukang ojek dan pedagang kecil. Merekalah tulang punggung Bangsa Indonesia yang layak untuk menikmati kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Pemerintah harus mampu membantu dan bersimpati kepada mereka.
Karena itulah, dari hati yang terdalam, saya memohon doa restu dari Anda. Dukungan ini sangat berarti buat saya , apalagi dari seseorang seperti Anda yang bekerja sebagai guru, sebuah profesi yang mulia yang mendidik generasi muda bangsa kita. Dukungan Anda mempertebal tekad saya untuk memberikan sumbangsih dalam mengangkat kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Atas surat tersebut, Iwan pun begitu menyayangkan karena dianggap melanggar pasal 86 UU Nomor 8 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dilarang dimasuki kegiatan kampanye.
"Kalau dikirim ke rumah pribadi sih tidak masalah, karena guru juga memiliki hak pilih, tapi kalau ke sekolah kan kita nanti yang membagikan dan itu akan dianggap melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 4 yang mengatakan PNS tidak boleh ikut dukung mendukung capres. Bisa dianggap ikut terlibat kampanye ini," katanya.
Iwan pun khawatir, guru-guru yang mendapatkan surat ini kemudian akan mengajak siswa-siswi yang telah memiliki hak pilih untuk mendukung capres tersebut karena terbuai dengan janji di dalam surat tersebut.
"Kita jangan sampai terjebak," tuturnya.
Ia pun akan melaporkan temuan ini ke Panwaslu Kota Bandung. Jika dianggap melanggar maka surat-surat tersebut akan dijadikan barang bukti.
(ern/van)