Kasus bermula saat pemerintah akan mendirikan PLTU di Desa Bunton, Cilacap, pada 2006 silam. Dalam perjalannya, proyek ini penuh dengan patgulipat pembebasan lahan. Sekda Cilacap sebagai ketua panitia pengadaan tanah PLTU Bunton memanipulasi lahan warga menjadi tanah adat. Suprihono menjalankan aksinya dibantu Sekdes Bunton Sudaryanto sehingga Suprihono mengantongi uang hingga ratusan juta rupiah.
Atas persekongkolan jahat itu, jaksa menyidik berbagai pihak, termasuk Suprihono setelah PLTU itu diresmikan. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Cilacap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara pada 22 April 2012. Vonis itu lalu dikuatkan di tingkat banding tiga bulan setelahnya. Siapa nyana, hukuman Suprihono diperberat menjadi 4 tahun di tingkat kasasi pada 30 Desember 2011. Tidak terima, Suprihono mengajukan PK namun kandas.
"Menolak permohonan kasasi Drs Suprihono SH ST MM," demikian lansir website MA, Senin (1/4/2014).
Perkara yang mengantongi nomor 3 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 19 Maret 2014 lalu. PK Suprihono diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama, Suhadi dan Syamsul Rakan Chaniago.
(asp/nrl)