"Itu sudah ada UU-nya dan harus diberikan supaya tidak terulang lagi," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Muhammad menjelaskan lembaga pendidikan seperti SMP ataupun SMA bukan tempat untuk berkampanye. Dengan demikian, Muhammad beranggapan apa yang dilakukan oleh Nadiroh adalah pelanggaran.
"Lembaga pendidikan ya tidak bisa dipakai kampenye, tidak bisa sama sekali dan ada peraturannya," ucapnya.
Terkait sanksi apa yang pantas untu Nadiroh, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Itu lihat saja nanti (di persidangan)," ucapnya.
Nadiroh diadili karena melakukan kampanye pada 28 Februari 2012 di SMPN 3 Demak. Dalam dakwan jaksa diyatakan Nadiroh melanggar Pasal 299 UU No 8/2012 tentang Pemilu dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Dalam pertemuan itu, Nadiroh membawa lebih dari 10 alat peraga kampanye seperti contoh surat suara pemilihan umum yang bergambar Partai Demokrat dan terdapat foto Nadiroh serta pada nomor urut 3 atas nama Nadiroh yang terdapat tanda untuk dicoblos. Dalam kesempatan itu ada juga bagi-bagi brosur atas nama Nadiroh. Dalam dakwannya, jaksa menyatakan Nadiroh melanggar Pasal 299 UU No 8/2012 tentang Pemilu dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
(rvk/asp)