Dirjen Imigrasi Tangkap 18 WNA Asal Cina
Senin, 13 Des 2004 00:28 WIB
Jakarta - Sekitar 18 WNA asal Cina yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) ditangkap petugas Dirjen Kemigrasian Departemen Hukum dan HAM. Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Pusat. Mereka kini digelandang ke Kantor Dephuk dan HAM, Jakarta, dengan menggunakan metromini.Sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (12/12/2004), 18 orang wna asal cina ditangkap di Beverly Hills Spa, Jalan Lada No. 1, Jakarta Pusat. Rata-rata mereka berasal dari Propinsi Sichuan, Henan, Guang Xi, Chongqing. Mereka berumur sekitar 18-30 tahun. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sempat terlihat memantau proses pemeriksaan para PSK. "Mereka tertangkap tangan setelah kita gerebek. Dirjen keimigrasian telah mendapat perintah dari menteri hukum dan ham untuk menindak tempat praktek semacam prostitusi yang melanggar keimigrasian," kata Direktur Penindakan Keimigrasian Muh. Indra kepada wartawan di Kantor Dephuk dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2004). Menurut Indra, dari 18 orang yang ditangkap, hanya 15 orang yang memiliki paspor. Semuanya menggunakan visa kunjungan usaha yang bisa diperpanjang hingga 6 bulan. Selanjutnya dirjen Imigrasi akan membuat berita acara dan membuat keputusan keimigrasian. "Mereka bisa dikenakan pasal 50 UU No 9/1992 tentang imigrasi. Pasal tentang penyalahgunaan ijin keimigrasian. Keputusan tercepat adalah deportasi dimana nama-nama mereka akan dilakukan penangkalan dan tidak diijinkan lagi masuk ke Indonesia," jelas Indra. Manager Beverly Hills Spa, Frans Henny, malam tadi sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi ia tidak ditahan karena UU No. 92 tidak mengatur sanksi terhadap sponsor atau orang yang mendatangkan. Namun Indra menambahkan, untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, pemberian visa kunjungan usaha akan diseleksi lagi. "Inilah kelemahan UU imigrasi," ungkap Indra.
(dni/)











































