"Kami siap untuk memasuki materi perkara. Jadi sesuai dengan putusan sela tadi, maka kita memasuki babak selanjutnya, yaitu materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Andi Mallarangeng usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/4/2014).
Andi mengaku sudah menduga eksepsi pribadi dan tim penasihat hukum akan ditolak majelis hakim. Namun dia berkukuh dirinya tidak melakukan perbuatan penyimpangan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
"Dan saya sendiri yakin tidak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, maupun korporasi. Jadi kami siap untuk mulai ke depan dengan sidang yang menghadirkan saksi-saksi," kata Andi.
Eksepsi Andi ditolak majelis hakim karena materi keberatan tidak sesuai dengan aturan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. "Eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak," kata hakim ketua Haswandi.
Sidang Andi dilanjutkan pekan depan pada 7 April 2014. Jaksa KPK berencana memanggil 5 orang saksi yakni, Adhyaksa Dault, Wafid Muharam, Sonny Anjangsono, Muhammad Arief Taufiqurrahman, dan Munadi Herlambang.
(fdn/aan)