Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Mudzakir menyatakan tak ada aturan yang menyatakan delik poligami dihubungkan dengan pasal perzinaan.
"Itu teorinya nggak ada. Sama saja artinya mengabaikan hukum perkawinan," katanya kepada detikcom, Senin (1/4/2014).
Putusan MA ini dikeluarkan 30 Juli 2012 terkait kasus poligami yang dilakukan Zahara (42) oleh oleh Syahril di Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 25 Agustus 2008. Namun siapa sangka, ternyata Syahril telah mempunyai istri yaitu Marlinda Susanti.
Perkawinan Syaril dengan Zahara itu pun menghancurleburkan perasaan Marlinda. Tidak terima dipoligami, Marlinda melaporkan suaminya dan Zahara ke Polresta Banda Aceh. Zahara lalu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
"Meskipun tidak izin kepada istri untuk poligami tetap tidak masuk perzinaan. Kalau zinah itu tanpa ikatan nikah," jelas Mudzakir.
Dakwaan jaksa adalah kasus poligami dan anehnya dalam pertimbangan MA muncul pertimbangan pasal zina. MA tidak menjelaskan munculnya pertimbangan zina dalam putusan mereka. Di luar pertimbangan pasal zina itu, MA membebaskan pasangan Syahril dan Zahara dari hukuman pidana.
"Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar yaitu antara Terdakwa dengan Drs M Syahril telah melakukan pernikahan sehingga ternyata tidak ada perzinaan dalam perbuatan Terdakwa," putus majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan Dudu Duswara.
Seperti diketahui, delik poligami diatur dalam pasal 279 ayat 1 kedua KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu
Adapun perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa1 pasal 27 BW berlaku baginya
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(rna/asp)