Menurut pengakuan salah seorang pelaku pelecehan seksual, Oktavianus (36), keadaan berdesak-desakan tersebut membuatnya terangsang. Sehingga ia terpaksa melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita yang bersenggolan badan dengan dirinya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihak kepolisian akan menggandeng Dinas Perhubungan. Kampanye bahaya pelecehan seksual akan diserukan.
"Kita akan kerjasama dengan dishub pasang spanduk-spanduk di dalam halte busway," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Senin (31/3/2014).
Kasus pelecehan seksual di Bus TransJakarta terakhir terjadi pada Minggu (30/3) lalu. Oktavianus dilaporkan oleh seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dirinya.
Pria pengangguran ini juga sempat menjadi bulan-bulanan warga karena terpergok tengah membuka risleting celana dan menggesekkan alat kemaluannya ke pantat korban.
Kini pria berusia 36 tahun tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Pusat. "Pelaku diancam KUHP pasal 281 dengan ancaman 2 tahun 3 bulan," ucap Tatan.
(kff/ndr)











































