"Pelaku diancam KUHP pasal 281 dengan ancaman 2 tahun 3 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi wartawan, Senin (31/3/ 2014).
Kini pria pengangguran tersebut masih diperiksa intensif di Mapolres Jakarta Pusat. Namun Oktavianus tak akan ditahan.
"Pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ucap Tatan.
Oktavianus telah diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat sejak Minggu (30/3) lalu. Ia sempat menjadi bulan-bulanan warga karena korban berteriak di tengah kerumunan penumpang bus TransJakarta saat tiba di halte Harmoni. Ia kepergok membuka risleting celananya dan menggesekkan kemaluannya ke pantat korban.
"Mereka sama-sama naik dari Grogol, kebetulan kondisi bus penuh berdesak-desakan, pelaku terangsang kemudian menggesekkan kemaluannya ke pantat korban," tutur Tatan.
(kff/ndr)











































