Gesek-gesek Kemaluan ke Mahasiswi di TransJ, Pria Asal Cawang Tak Ditahan

Gesek-gesek Kemaluan ke Mahasiswi di TransJ, Pria Asal Cawang Tak Ditahan

- detikNews
Senin, 31 Mar 2014 17:22 WIB
Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di Bus TransJakarta yang dilakukan oleh Oktavianus (36) pada Minggu (30/3) lalu. Pria yang tinggal di Cawang, Jakarta Timur ini terancam pidana 2 tahun 3 bulan penjara.

"Pelaku diancam KUHP pasal 281 dengan ancaman 2 tahun 3 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi wartawan, Senin (31/3/ 2014).

Kini pria pengangguran tersebut masih diperiksa intensif di Mapolres Jakarta Pusat. Namun Oktavianus tak akan ditahan.

"Pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ucap Tatan.

Oktavianus telah diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat sejak Minggu (30/3) lalu. Ia sempat menjadi bulan-bulanan warga karena korban berteriak di tengah kerumunan penumpang bus TransJakarta saat tiba di halte Harmoni. Ia kepergok membuka risleting celananya dan menggesekkan kemaluannya ke pantat korban.

"Mereka sama-sama naik dari Grogol, kebetulan kondisi bus penuh berdesak-desakan, pelaku terangsang kemudian menggesekkan kemaluannya ke pantat korban," tutur Tatan.

(kff/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads