Polisi Tangkap Upik, Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Polisi Tangkap Upik, Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

- detikNews
Senin, 31 Mar 2014 15:40 WIB
Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu. Satu tersangka bernama Upik justru seorang ibu rumah tangga.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alfonso Siregar mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Minggu (31/3/2014).

Dia menjelaskan, satu di antara bandar narkoba itu justru ditekuni seorang ibu rumah tangga bernama Fitrawati alias Upik (42) warga Rumbai.

"Saat tadi pagi kita gerebek di rumahnya, tersangka tengah membungkus paket sabu dengan plastik. Sabu itu nantinya akan segera diedarkan," kata Hicca.

Dari tangan Upik pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 paket sabu ukuran besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil. Nilai sabu itu diperkirakan Rp 23 juta.

"Timbangan digital juga kita amankan dari tangan tersangka," kata Kompol Hiica.

Sehari sebelumnya, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan Andi (34) warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Andi merupakan jaringan Upik dalam peredaran narkoba.

"Keduanya ini sudah lama kita jadikan target operasi. Hanya saja selama ini keduanya cukup lihai dalam mengedarkan narkoba. Setelah ada momen barang bukti ada ditangan mereka langsung kita gerebek," kata Hicca.

Dari pemeriksaan petugas, Upik mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria inisial Rk. Pihak kepolisian kini tengah memburu Rk yang juga merupakan warga Pekanbaru.

"Rk selaku pemasok barang haram itu kita tetapkan DPO. Tim sudah dibentuk untuk memburu Rk," kata Hicca.

Kedua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 114 dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(cha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini