Alasan Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus untuk Urusi Asset Recovery

Alasan Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus untuk Urusi Asset Recovery

- detikNews
Senin, 31 Mar 2014 11:38 WIB
Jakarta - Pemerintah berkeinginan kuat untuk membentuk center of exellence guna memperkuat peran penegakan hukum dalam bidang asset recovery. Langkah ini dirasa perlu di sisa kepemimpinan SBY-Boediono untuk mempermudah pemimpin selanjutnya dalam pengembalian aset hasil kejahatan.

"Upaya-upaya tersebut penting di sisa pemerintahan SBY-Boediono untuk mempermudah pemerintahan yang akan datang melakukan upaya-upaya pengembalian aset hasil kejahatan, dan meminimalisir risiko dihadapkannya pemerintah ke forum arbitrase internasional," kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangunsubroto, Senin (31/3/2014), kepada detikcom.

Beberapa jam sebelum meninggalkan Den Haag menuju Jakarta, Kamis (28/3) pekan lalu, Wapres Boediono menyempatkan bertemu dengan Menteri Keamanan dan Hukum Belanda, Ivo Opstelten dan sejumlah pakar hukum Belanda, antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Leiden, Prof Rick Lawson, Prof Jan Michiel Otto, Prof Henk Snijders, Prof Eric De Brabandere dan Prof Pinar Olcer dan Dr. Greta Fenner, Executive Director International Centre for Asset Recovery yang datang khusus dari Swiss.

Wapres Boediono didampingi Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Dubes Indonesia untuk kerajaan Belanda, Retno Marsudi, Seswapres Mohammad Oemar dan dua orang ahli hukum pemerintah Indonesia, Mas Achmad Santosa (Deputi Kepala UKP4) dan Arief Havaz Oegroseno (Dubes Indonesia untuk EU dan Belgia).

Wapres dan Kepala UKP4 menjelaskan,  selama 5 tahun belakangan ini pemerintah memberikan perhatian yang serius untuk meningkatkan dan memperkuat perencanaan, koordinasi, kelembagaan dalam mengejar aset-aset negara yang dihasilkan dari tindak pidana.

"Asset recovery dari perolehan kejahatan korupsi merupakan salah satu pilar dari 4 pilar pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK)," kata Kuntoro.

Langkah asset recovery sebenarnya sudah dilakukan pemerintah dengan membentuk tim adhoc untuk mengejar asset bank Century yang ada di beberapa negara yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM,  dan Tim Terpadu yang dipimpin Wakil Jaksa Agung untuk mengejar buronan dan aset hasil kejahatan.

Selain itu, kata Kuntoro, Wapres Boediono dalam pertemuan itu berharap adanya peningkatan kerjasama antara pemerintah Belanda dan Indonesia, serta  antara universitas dengan univeristas dalam hal penguatan kapasitas asset recovery maupun arbitrase internasional di sektor investasi (international  investment arbitration).

"Khusus mengenai arbitrase di bidang investasi ini, pentingnya pencegahan yang dimulai dari kecermatan Indonesia dalam menyepakati bilateral investment treaty (BIT) dan penguatan aspek governance (tata kelola) dalam pemberian konsesi/izin pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam konteks otonomi daerah," ujarnya.


(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads