"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu dan saat ini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji kepada detikcom, Senin (31/3/2014).
Nugroho mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Peter tidak ditahan lantaran statusnya sudah menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Biar penahanannya tidak double, karena kan sudah jadi tahanan Krimum," ungkapnya.
Sementara itu, Nugroho mengungkapkan jika nantinya berkas narkoba Peter lebih dahulu dinyatakan lengkap (P-21) dibanding kasus penyekapan dan kepemilikan senjata api ilegalnya, maka kasus narkoba Peter dipastikan akan disidangkan lebih dahulu.
"Nanti kalau mau pelimpahan tahap dua kita koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum," imbuhnya.
Peter ditangkap aparat Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2014) lalu setelah mendapat laporan dari Hamdan akan penyekapan terhadap dirinya. Peter juga sempat meletuskan 4 kali tembakan ke udara untuk menakut-nakuti korban.
Tidak jelas apa motif Peter melakukan penyekapan tersebut, namun polisi memastikan bahwa tindakan itu dilakukan karena kearogansiannya semata. Korban menyebut, Peter melakukan tindakan itu dalam kondisi teler. Bahkan hasil tes urine menyatakan bahwa Peter positif mengkonsumsi sabu dan narkotika.
Selain senjata api yang digunakan untuk mengintimidasi korban, polisi juga menyita barang bukti 8 gram ganja dan 0,2 gram sabu di ruang karaoke rumah Peter yang berlokasi di Villa Puri Sriwedari Blok O No 25 Cimanggis, Depok.
(mei/nrl)