Kejati Maluku Usut 7 Kasus Korupsi
Sabtu, 11 Des 2004 02:15 WIB
Ambon - Tujuh kasus korupsi tengah diselidiki pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku). Dari tujuh kasus itu ada beberapa yang berkasnya akan dirampungkan dalam waktu dekat dan dilimpahkan ke pengadilan."Dari kasus yang ada, ada kasus yang berkasnya sedang kami susun, sementara lainnya dalam proses penyelidikan," kata Kepala Kejati Maluku Masyudi Ridwan kepada wartawan di kantornya, Jl. Sultan Hairun, Ambon, Jumat (10/12/2004).Untuk itu Ridwan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pesimistis terhadap kinerja Kejati Maluku. "Saya bertekad akan melibat habis semua kasus korupsi di Maluku. Karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya selaku abdi negara," tegasnya.Ketujuh kasus tersebut, masing-masing, adalah kasus korupsi di KONI sebesar Rp 4,7 miliar. Kemudian kasus pengadaan tiga proyek Universitas Pattimura dan kasus penyalahgunaan wewenang di PT Bank Maluku yang nilai kerugiannya belum diketahui.Kasus APBD DPRD Maluku Tenggara senilai Rp 2,5 miliar, kasus mark up pembelian kapal cepat Pamanahu Nusa di Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 14 miliar, kasus penyelewengan dana bantuan pengungsi di Dinas Provinsi Maluku senilai Rp 29 miliar, dan dugaan penyimpangan anggaran proyek pemulangan pengungsi yang nilainya kerugian negaranya belum diketahui.Anggota DPRD Maluku Kutni Tuhepaly, yang dihubungi detikcom, menyampaikan dukungan kepada tekad Kejati Maluku. Namun ia mengingatkan Kajati Maluku Masyudi Ridwan untuk bersikap transparan dalam mengusut kasus-kasus korupsi tersebut."Saya kira itu sangat penting dilakukan. Kalau tidak masyarakat akan dibuat bingung dan bertanya terhadap kinerja Kejati Maluku terkait kasus-kasus korupsi yang saat ini marak terjadi," katanya.
(gtp/)











































