KPU Ingatkan Lembaga Survei Tak Langgar Rambu-rambu Ini

KPU Ingatkan Lembaga Survei Tak Langgar Rambu-rambu Ini

- detikNews
Sabtu, 29 Mar 2014 21:37 WIB
KPU Ingatkan Lembaga Survei Tak Langgar Rambu-rambu Ini
Jakarta - Penyelenggaraan Pemilu Legislatif tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengingatkan lembaga survei untuk tidak melanggar sejumlah aturan.

"Mereka dilarang melakukan publikasi atas hasil hitung cepat pada masa sampai batas dua jam setelah TPS ditutup," kata Husni di gedung KPU, Jumat (29/3).

Husni menuturkan, publikasi bisa dilakukan dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Indonesia Bagian Barat ditutup. Larangan berikutnya, lembaga tidak boleh berpihak. "Bahkan ada anjuran bahwa semua kegiatan itu harus jelas pembiayannya dari siapa," kata dia.

Selain itu, KPU juga melarang kegiatan lembaga survei yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu. "Untungnya sampai sekarang saya tidak pernah melihat survei seperti 'apakah kudeta diperlukan pada Pemilu'. Ini kan menggiring opini publik dan akan mengganggu tahapan," kata dia.

Terakhir, KPU melarang seluruh lembaga survei mengumumkan hasil surveinya pada masa tenang yakni 6-8 April. Bahkan hasil survei dan jajak pendapat tidak boleh dipublikasikan sehari sebelum masa tenang.

"Itu akan mengganggu masa tenang. Kalau dipublikasikan tanggal 5 apakah bisa dijamin beritanya tidak ada yang terbit tanggal 6. Ini perlu diperhatikan, agar tanggal 6 itu tidak ada publikasi survei dan jajak pendapat," jelasnya.

(ros/rmd)


Berita Terkait