"Negara ini memiliki lebih dari 150 BUMN sebagai pelaku ekonomi, tetapi hanya sebagian kecil saja yang peranannya sesuai dengan harapan, sedangkan untuk sebagian besar belum memiliki nilai strategis bagi perkonomian bangsa," tutur Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2014).
Lebih lanjut Fadli mengatakan, dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 tertuang amanat cabang-cabang produksi yang memenuhi hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
"Penguasaan tersebut seharusnya dilakukan oleh BUMN. BUMN juga berperan apabila pasar tidak dapat berfungsi dengan baik," lanjutnya.
Pendanaan sektor pertanian yang dianggap beresiko besar, atau riset dan pengembangan yang belum tentu berhasil sebaiknya didanai pemerintah. Meski demikian, untuk kelangsungan usaha dan mengantisipasi perkembangan, BUMN memang harus dikelola dengan baik dan memberikan keuntungan secara finansial.
"Pemerintah sebagai pemegang kendali dan pemegang saham di BUMN harus mengarahkan dan mendorong BUMN untuk lebih aktif dan lebih dominan mengambil peranan dan berkontribusi dalam mencapai kebangkitan dan kedaulatan ekonomi. Oleh karena itu BUMN sebagai aset negara yang sangat penting harus sepenuhnya dikuasai dan dijaga oleh negara, jangan sampai dikuasai oleh pihak asing," tukas Fadli.
(mok/mok)