"Jadi demi Perda yang luar biasa, yang sebenarnya dilanggar oleh DPRD, gubernur dan seluruh jajaran pemprov, biarkan sajalah Jakarta ngga ada bus," kata Ahok dengan nada suara tinggi di kantornya, Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/3).
Musabab kekesalan Ahok bermula ketika ia menerima surat tembusan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wirijatmoko. Dalam suratnya Moko menyebutkan bus sumbangan berbahan bakar solar itu melanggar Perda No 2 Tahun 2005. Perda tersebut mengatur angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda harus berbahan bakar gas.
Plt Sekda pun merekomendasikan agar bus hanya dioperasikan di jalan-jalan yang tidak ada SPBG. Atau, bus harus dipasangi converter kit. Tapi sebelum resmi diterima, Pemprov harus meminta persetujuan dari Kemendagri dan BPKP terlebih dulu.
Ahok mengaku heran karena hampir 9 tahun sejak perda itu dikeluarkan, pengadaan kendaraan operasional PEmda DKI masih tetap menggunakan bahan bakar solar. "Kenapa kalau untuk dirinya sendiri tidak masalah mau melanggar perda tapi ketika untuk kepentingan rakyat dicari-cari alasan. Harusnya konsisten dong," keluhnya.
Sebelumnya, 30 unit bus yang dipermasalahkan Ahok adalah sumbangan dari tiga perusahaan swasta yakni Telkomsel, Ti-Phone dan Roda Mas. Sumbangan masing-masing 10 unit itu sebelumnya sempat terganjal besaran pajak reklame yang dikarenakan atas iklan di badan bus. Polemik soal bus ini membuat Ahok naik pitam.
(ros/mok)











































