Seperti diketahui, Satinah akan dihukum pancung pada 3 April 2014 mendatang dan untuk mendapatkan pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan, Satinah harus membayar denda sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar rupiah.
"Seharusnya pemerintah bisa melakukan upaya penyelamatan terhadap Satinah, karena kasus ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah," ujar Kepala Bidang Hubungan Luar Negeri Partai Gerakan Indonesia Raya, Irawan Ronodipuro lewat rilis yang diterima, Jumat (28/3/2014).
Menurut Irawan, devisa negara yang diterima pemerintah selama setahun dari TKI di luar negeri yaitu sebesar US$ 7 miliar, atau sekitar Rp. 80 triliun dan jumlah itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan uang pengampunan sebesar Rp 25 miliar.
Pada kesempatan itu, Irawan juga mengingatkan bahwa akar permasalahan dari permasalahan TKI yang terus terjadi adalah karena kegagalan pemerintah dalam menjamin kehidupan rakyatnya dengan layak,
"Akar permasalahan dari permasalahan TKI adalah kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja. Jika pemerintah dapat menjamin penghidupan mereka dengan lapangan pekerjaan tentu saja mereka tak perlu lagi mencari kerja di luar negeri," ucapnya.
(fiq/mok)











































